Masa kecil-kecil dulu, saya begitu ngeri mendengar cerita serangan tentera Tatar ke atas kota Baghdad. Umat Islam begitu dihinakan, disembelih dan dibunuh seperti haiwan ternakan. Saya bayangkan betapa jahat dan kejamnya mereka sehingga saya terfikir masa itu, ke mana perginya umat Islam dan kekuatan mereka?
Hari ini, saya seperti diberi jawaban yang paling layak untuk diri ini dan umat Islam. Di hadapan kepingan-kepingan gambar umat Islam Rohingya disembelih dan dibunuh kejam, saya bertanya, di manakah diriku ini?
Tuhan, lakukah jawabanku hari ini di hadapanmu di akhirat nanti?
by : ustaz nik mohamad abduh
PIARA PAHAM INDONESIA juga mendapati adanya fakta bahwa kekerasan dan penindasan terhadap etnis Rohingya dalam beberapa dekade ini telah menyebabkan banyak warga Rohingya tewas dan rumah tinggal mereka dibakar, terjadinya penahanan dan penyiksaan secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah dan kelompok mayoritas, kampanye anti rohingya dan anti muslim, wanita-wanita Rohingya diperkosa, pembatasan gerak warga Rohingya untuk keluar dari wilayah Rakhine (bahkan untuk keluar kampung-nya pun sulit), pembatasan terhadap pernikahan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan berbagai macam pelayanan publik lainnya.
Dalam konteks hukum HAM Internasional, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum merupakan hak yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan pihak manapun termasuk negara (derogable rights) yang diakui dan diatur di dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948. Dan berdasarkan Statuta Roma tentang International Criminal Court, tindakan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya selama berpuluh-puluh tahun adalah bentuk pelanggaran HAM berat terhadap kemanusiaan berupa genocide dan crime against humanity.
Pelanggaran HAM yang dialami oleh warga Rohingya tidak hanya mengancam eksistensi etnis Rohingya tetapi juga mengancam perdamaian dunia. Pembiaran yang dilakukan atas tindakan kejahatan yang dilakukan secara massif dan sistematis tersebut merupakan wujud ketidakpedulian dunia atas nasib Rohingya. Kemana negara-negara peng-agung HAM? Dimana ASEAN? Dimana Dewan Keamanan PBB? Dan dimana kepedulian terhadap sesama manusia?
PIARA PAHAM INDONESIA sebagai lembaga yang dibentuk untuk melakukan pembelaan terhadap Rohingya, akan terus memberikan informasi dan advokasi secara produktif baik secara nasional maupun internasional untuk mendorong dihentikannya segala bentuk penindasan terhadap etnis Rohingya dan mendorong diakuinya serta dipenuhi hak-hak etnis Rohingya sebagai warga negara tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun.
Save Rohingya Save Humanity bersama PIARA PAHAM INDONESIA
Anda bisa kunjungi websitenya di sini: http://indonesia4rohingya.org
Rep/Red: vth
Tidak ada komentar:
Posting Komentar